image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung akan memanggil manajemen RS Hermina untuk meminta klarifikasi terkait perizinan renovasi gedung baru di Jl. Tulang Bawang No. 21-23, Enggal. Pemanggilan dilakukan setelah warga Kampung Rawa Bengkel mengeluhkan kebisingan dan polusi debu dari proyek yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, mengatakan pihaknya ingin memastikan RS Hermina memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru sesuai aturan sebelum melanjutkan pembangunan.

“Kami sebagai wakil rakyat akan terus menyuarakan aspirasi warga. Jika ada hal yang mengganggu, kami siap berada di barisan rakyat,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Lebih lanjut, Endang menegaskan Komisi I menyambut baik investasi di Kota Bandar Lampung, namun perizinan tidak boleh dilangkahi. “Kami menyambut baik investor yang berkembang di Kota Bandar Lampung. Tapi jangan sampai lalai dengan perizinan, karena pemerintah punya aturan yang tidak boleh dilangkahi,” jelasnya.

Sementara itu, warga RT 01 Kelurahan Kampung Rawa Bengkel mengaku resah. Dampak renovasi tidak hanya kebisingan, tetapi juga debu dari reruntuhan dan puing material.

“Kami sudah tidak tahan dengan kebisingan dan debu akibat renovasi gedung ini. Seharusnya rumah sakit tidak lalai dengan K3. Ini kan gedung tinggi, debunya sampai ke mana-mana,” katanya kepada wartawan. (Nda)