
BANDAR LAMPUNG — Sidang kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BRI senilai Rp2,5 miliar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang mendadak ditunda selama dua pekan. Penundaan itu terjadi setelah terungkap Ketua Majelis Hakim sebelumnya memiliki hubungan keluarga dengan salah satu terdakwa. Persidangan harus ditunda hingga (24-06 2026).
Selain alasan koordinasi tim penuntut umum, penundaan dipicu pergantian Ketua Majelis Hakim karena adanya potensi konflik kepentingan.
Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi resmi digantikan oleh Nugraha Medica Prakasa setelah diketahui memiliki hubungan keluarga semenda derajat ketiga dengan salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Dedy Wijaya Susanto, menegaskan pergantian dilakukan sesuai aturan peradilan yang mewajibkan hakim mengundurkan diri apabila memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang berperkara.
Menariknya, hubungan kekerabatan tersebut baru terungkap setelah sidang pembacaan dakwaan berlangsung. Pengadilan berdalih penunjukan majelis hakim dilakukan melalui sistem komputerisasi sehingga keterkaitan keluarga baru diketahui saat para pihak bertemu langsung di ruang sidang.
Akibat pergantian hakim tersebut, sidang yang seharusnya memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari internal BRI terpaksa ditunda. Padahal, perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan pencatutan 559 identitas warga dalam penyaluran kredit program Kece dan Kupra yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.







