
BANDAR LAMPUNG – Keberadaan Virgo Inn menjadi sorotan publik. Tempat usaha tersebut diduga merupakan perubahan dari Moresto yang sebelumnya pernah disegel akibat aduan masyarakat dan belum lengkapnya perizinan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat masih bernama Moresto, usaha tersebut pernah ditindak penyegelan karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan izin.
Kini, usaha itu berganti nama menjadi Virgo Inn dan disebut telah mengalami perubahan pemilik serta manajemen. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait perubahan nama maupun kepemilikan kepada instansi berwenang.
Praktisi hukum tata usaha negara menilai, jika benar terjadi perubahan nama dan kepemilikan, maka izin lama harus dicabut dan diterbitkan izin baru sesuai identitas badan usaha yang baru. Selama proses itu belum dipenuhi, legalitas operasional Virgo Inn menjadi tanda tanya besar.
Dalam mekanisme perizinan, pemerintah daerah melalui tim teknis bersama Satpol PP berwenang melakukan penertiban jika suatu usaha beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan. Adapun jika izin masih berlaku tetapi ditemukan pelanggaran administratif, pembinaan dilakukan bertahap melalui teguran tertulis sebelum dijatuhkan sanksi penutupan sementara.(nda)








