
Bandar lampung – Bupati Pesawaran, Nanda Indira, kembali tidak menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 yang menjerat suaminya, Dendi Romadhona, di Pengadilan Tipikor, Senin (29/6/2026).
Ketidakhadiran Nanda menjadi sorotan lantaran merupakan kali kedua ia absen sebagai saksi. Pada persidangan sebelumnya, Jumat (26/6/2026), ia tidak hadir dengan alasan sakit dan melampirkan surat keterangan dari RSUD Abdul Moeloek. Namun, untuk sidang kali ini, jaksa menyebut belum menerima alasan maupun konfirmasi atas ketidakhadirannya.
“Saksi yang hadir hanya Juanda Zainal Fikri dan Ade Adam. Saksi atas nama Nanda Indira tidak hadir,” ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pesawaran di hadapan majelis hakim.
Jaksa meminta majelis hakim memerintahkan agar Nanda dihadirkan pada persidangan berikutnya mengingat keterangannya dinilai penting dalam pembuktian perkara.
“Pada sidang sebelumnya saksi sakit. Hari ini kami belum mendapat konfirmasi. Kami mohon agar saksi dihadirkan atas perintah majelis hakim,” kata jaksa.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menyatakan akan mempertimbangkannya.
“Kita utamakan saksi yang hadir. Selanjutnya akan kami pertimbangkan,” ujar Enan.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Dendi Romadhona, Sopian Sitepu, mengungkapkan bahwa Nanda masih menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek. Menurutnya, kliennya tetap bersedia memberikan keterangan apabila diperkenankan mengikuti persidangan secara virtual melalui Zoom Meeting.
“Saksi masih di Abdul Moeloek. Dia bersedia hadir melalui Zoom. Mohon pertimbangannya,” kata Sopian.
Atas permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali menyatakan akan mempertimbangkannya.
“Nanti dipertimbangkan,” ujarnya.
Judul ini lebih tajam karena menonjolkan fakta bahwa saksi dua kali tidak hadir dan adanya permintaan jaksa agar majelis hakim memerintahkan kehadirannya, tanpa menyimpulkan atau menuduh di luar fakta persidangan.*








