
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung bersikap tegas terhadap pengusaha dan Wajib Pajak atau WP reklame yang menunggak. Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda menyegel belasan papan reklame milik penunggak pajak dalam penyisiran massal, Selasa (30/6/2026).
Sanksi berikutnya lebih keras. Bapenda mengancam akan membongkar dan menebang paksa tiang reklame jika peringatan pemerintah terus diabaikan.
Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, Rabu (1/7/2026) menegaskan, penyegelan merupakan langkah terakhir setelah surat teguran 1, 2, dan 3 tidak diindahkan.
“Sebelum penempelan stiker segel, Bapenda sudah melayangkan surat teguran 1, 2, dan 3. Karena tetap tidak membayar, akhirnya reklame tersebut kami segel,” ujar Yusnadi.
Dalam razia perdana di Kecamatan Rajabasa, Bapenda mendapati 30 WP reklame menunggak pajak. Ironisnya, beberapa di antaranya bahkan belum mendaftarkan objek pajak ke pemerintah kota.
Dari temuan itu, 11 titik reklame resmi disegel dengan stiker khusus penunggak pajak. Penertiban serupa akan berlanjut ke seluruh kecamatan di Bandar Lampung.
WP yang reklamenya disegel diberi tenggat satu bulan untuk melunasi tunggakan. Jika lewat, Bapenda akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman atau Disperkim untuk eksekusi tahap akhir.
“Eksekusinya berupa pencopotan materi hingga penebangan tiang reklame yang melanggar,” tegas Yusnadi.
Gebrakan tidak berhenti di reklame. Bapenda juga mengincar hotel dan restoran yang diduga tidak jujur dalam menyetor pajak. Data tapping box atau alat rekam transaksi banyak yang tidak sinkron dengan kondisi keramaian di lapangan.
Langkah tegas ini untuk mengamankan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Hingga akhir Juni 2026, realisasi pajak reklame baru 43% dari target Rp34 miliar.
Yusnadi optimistis tindakan ini memberi efek jera. “Kepatuhan WP reklame bisa meningkatkan perolehan pajak sekitar 20 sampai 30 persen,” pungkasnya. (Nda)








