image_pdfimage_print

BANDARLAMPUNG– Pemerintah Kota Bandar Lampung bergerak cepat merespons Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terkait program umrah dan wisata religi Tahun Anggaran 2025.

 

Langkah ini atas instruksi langsung Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, kepatuhan hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Salah satu catatan BPK menyoroti mekanisme penetapan peserta yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024. Selain itu, BPK juga mencatat belum adanya Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi dan mekanisme pemberian apresiasi langsung dari Wali Kota seperti doorprize dalam kegiatan kemasyarakatan.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, mengatakan pihaknya menjadikan temuan BPK sebagai momentum untuk menyempurnakan tata kelola birokrasi.

 

“Wali Kota menginstruksikan jajaran Pemkot untuk menjadikan temuan dan rekomendasi BPK RI sebagai evaluasi penting. Tujuannya agar mekanisme penetapan peserta, yang selama ini diniatkan sebagai bentuk apresiasi pimpinan kepada masyarakat dan pegawai, semakin selaras dengan regulasi dan akuntabel,” ujar Jhoni, Selasa (11/8/2026).

 

Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat Wali Kota akan menerbitkan SK pembentukan Tim Seleksi Resmi. Tim ini nantinya bertugas memastikan proses penjaringan peserta berjalan objektif, transparan, dan profesional.

 

Bersamaan dengan itu, Pemkot juga tengah merampungkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan yang mengacu penuh pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Juknis tersebut akan mengatur secara rinci mulai dari kriteria baku, alur pendaftaran, hingga tahapan verifikasi faktual peserta.

 

Jhoni menegaskan, penyempurnaan ini bukan berarti program dihentikan. Justru tujuannya agar pelaksanaan program lebih kokoh secara hukum sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat dan aparatur secara berkelanjutan.

 

“Ini murni untuk memperkuat asas kepatutan, kewajaran, serta efektivitas pengelolaan anggaran daerah,” katanya.

 

Program wisata rohani dan umrah Pemkot Bandar Lampung sendiri dinilai telah memberikan dampak positif. Berdasarkan data TA 2025, program inisiatif Wali Kota ini telah memfasilitasi 1.665 Aparatur Sipil Negara (ASN). Rinciannya 279 pegawai instansi vertikal dan 1.386 pegawai dari 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot.

 

Wali Kota Eva Dwiana optimis, dengan sistem penyelenggaraan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, program umrah dan wisata religi akan terus berjalan dan memberikan manfaat besar bagi pembinaan mental spiritual ASN maupun masyarakat luas. (nda)