
BANDAR LAMPUNG — Meskipun status kepegawaiannya telah berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, ratusan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung harus bersabar. Hingga kini, penghasilan yang mereka terima masih setara dengan honorer sebelumnya, karena Pemkot masih menunggu petunjuk teknis dan regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait skema gaji baru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengatakan perubahan status kepegawaian menjadi PPPK Paruh Waktu belum berdampak pada peningkatan pendapatan.
“Secara penghasilan masih sama seperti saat mereka menjadi honorer. Perbedaannya sekarang ada pada status yang lebih jelas karena sudah memiliki SK dan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujar Zulkifli, Rabu, (7/1/2025).
Ia menjelaskan, kenaikan gaji baru dapat diberlakukan apabila PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Hingga saat ini, pemerintah daerah belum menerapkan kebijakan penghasilan baru bagi pegawai dengan status paruh waktu tersebut.
“Belum ada tambahan penghasilan. Kenaikan gaji baru akan berlaku ketika mereka sudah diangkat sebagai PPPK penuh waktu,” katanya.
Menurut Zulkifli, rencana pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait kesiapan anggaran daerah. Pembahasan tersebut harus melibatkan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Tahun ini belum ada alokasi anggaran khusus karena pembiayaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Bandar Lampung berharap seluruh PPPK Paruh Waktu ke depan dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, realisasi kebijakan tersebut masih menunggu arahan teknis serta regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Harapannya tentu semua bisa diangkat penuh waktu, tetapi saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme dan ketentuannya,” tutup Zulkifli.(nda)








