image_pdfimage_print

Bandar Lampung – Sidang pembuktian dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 kembali dilaksanakan pada Selasa (21/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan saksi yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran.

Para saksi itu antara lain Aditya selaku Kepala Bappeda, Wijayanti dan Dibyo dari Kementerian PUPR, Raymaiy Senoaji dari pihak konsultan perencana, serta Indra Wijaya, Angga, Dedi Pala Wijaya, Dedy Mashuri, dan Anwar Sadat.

Sidang yang terbuka untuk umum ini menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penyimpangan dalam proyek SPAM yang melibatkan sejumlah terdakwa.

Dalam jalannya persidangan, sorotan juga tertuju pada salah satu terdakwa yang terlihat mengenakan masker hitam sepanjang sidang, termasuk saat berada di hadapan majelis hakim. Sementara terdakwa lainnya tidak mengenakan masker.

Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah persidangan, bahkan menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap mantan Bupati Pesawaran dua periode itu.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan maupun kuasa hukum mengenai alasan penggunaan masker oleh Dendi Ramadhona selama persidangan berlangsung.