
Bandar Lampung – Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp264,979 miliar hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Mapolda Lampung pada Rabu (29/7/2026) ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Lampung.
Kapolda Lampung menyebut posisi Lampung sebagai pintu gerbang dan jalur transit antardaerah membuat wilayah ini rawan menjadi lintasan peredaran narkotika. Karena itu, Polda Lampung terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden RI.
Selama periode Januari–Juli 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap 29 kasus dengan 35 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 1.996 butir Happy Five, 4.484 butir obat keras, dan 2.500 gram tembakau sintetis cair. Nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp264,979 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, Polda Lampung juga mengamankan 166 pucuk senjata api rakitan beserta 114 butir amunisi yang diserahkan masyarakat melalui pendekatan persuasif bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.
Kapolda mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba maupun kepemilikan senjata api ilegal melalui layanan 110 atau aplikasi Siger Presisi. Menurutnya, keberhasilan menjaga keamanan dan memberantas kejahatan memerlukan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat








