image_pdfimage_print

BANDARLAMPUNG– Viral salah satu kafe bergaya Jepang di Jalan Ade Irma Suryani Nomor 2, Palapa, Tanjung Karang Pusat, yang diduga menggunakan badan jalan dan trotoar untuk aktivitas usaha. Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan penggunaan trotoar sebagai area usaha tidak diperbolehkan.

Penegasan tersebut disampaikan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung. Pemkot memastikan pelaku usaha yang memanfaatkan trotoar tidak akan mendapatkan izin usaha.

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan penerbitan izin usaha memang menjadi kewenangan DPMPTSP. Namun jika dalam operasionalnya menggunakan trotoar, maka pengajuan izin tidak akan diterbitkan.

“Untuk penerbitan izin usaha di kita DPMPTSP tetap di kita. Tapi kalau mereka menggunakan trotoar itu jelas tidak diperbolehkan dan kalau mereka mengajukan, tidak akan kita terbitkan izinnya,” ujar Febriana, Senin (10/8/2026).

Lebih lanjut Febriana menjelaskan, untuk penertiban penggunaan badan jalan dan trotoar merupakan kewenangan Dinas Perhubungan. Dalam proses perizinan, DPMPTSP juga berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Dinas Perumahan dan Permukiman.

“Kalau untuk penertiban penggunaan jalan dan trotoar itu kewenangannya Dinas Perhubungan. Tapi kalau ada laporan, nanti kita koordinasi,” katanya.

Febriana juga menegaskan, bagi pelaku usaha yang melanggar akan diberikan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga tertulis. Jika teguran tidak diindahkan, maka Pemkot tidak segan menutup usaha tersebut.

“Sanksi itu ada. Kita berikan sanksi satu, dua, tiga kali. Kalau tidak mereka hiraukan, ya kita tutup,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Pemkot juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum menjalankan kegiatan usaha. Termasuk dalam hal pengelolaan parkir, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Seluruh proses perizinan usaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai jenis kegiatan usaha yang dijalankan. (nda)