image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa H. Raden Kalbadi, orang tua mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, sebagai saksi dalam perkara dugaan mafia tanah.

 

Pantauan di lokasi, H. Raden Kalbadi hadir didampingi kuasa hukumnya. Namun, yang bersangkutan memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. Salah seorang pengacaranya membenarkan pemeriksaan tersebut.

 

“Yang diperiksa adalah orang tua mantan Bupati Way Kanan, namanya Raden Kalbadi,” ujar sumber dari pihak kuasa hukum yang enggan disebutkan identitasnya, Senin (12/1).

 

Sebelumnya, mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya, juga telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Lampung terkait kasus yang sama. Pemeriksaan tersebut merupakan kali kedua setelah sebelumnya Adipati dimintai keterangan pada Senin (6/1).

 

Raden Adipati Surya kembali diperiksa di Kejati Lampung pada Selasa (29/9) terkait dugaan praktik mafia tanah yang diduga berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan di Kabupaten Way Kanan.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 11 jam, dimulai pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB.

 

“Sekitar 30 pertanyaan kami ajukan kepada yang bersangkutan,” kata Armen.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, Adipati hadir mengenakan batik cokelat berpadu hitam, celana hitam, serta membawa ransel dan mengenakan kacamata hitam.

 

Armen menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Adipati sebagai kepala daerah yang berkaitan dengan penerbitan perizinan. Sementara terkait kemungkinan penggeledahan rumah, ia menyebut masih dalam tahap pendalaman.

 

Hingga kini, penyidik Kejati Lampung telah memeriksa belasan saksi dari berbagai instansi, mulai dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, hingga Kementerian Kehutanan. Jaksa masih terus mendalami dugaan penguasaan kawasan hutan dalam perkara tersebut.