
BANDAR LAMPUNG — Angka pasti kerugian negara dalam skandal korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun anggaran 2022 akhirnya terungkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumumkan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung menunjukkan nilai kerugian mencapai Rp2.982.675.686—hampir menyentuh angka Rp3 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan angka fantastis ini dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2026), menegaskan bahwa kerugian tersebut timbul akibat pengelolaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui sejumlah kegiatan fiktif.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka kini dihadapkan pada jeratan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) sebagai pasal primer.
Selain itu, para tersangka juga dikenai pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, serta juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau menikmati aliran dana haram tersebut.(sup)










