
PESAWARAN – Babak baru dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 memasuki tahap krusial. Mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran sebagai tahanan pada Rabu malam (14/1/2026), setelah proses pelimpahan berkas dan barang bukti yang berlangsung maraton selama delapan jam.
Dendi Ramadhona tampak irit bicara saat digiring menuju mobil tahanan. “Saya serahkan kepada penyidik dan Allah SWT,” cetusnya singkat sebelum meninggalkan lokasi. Kuasa hukumnya, Syahril, menyebut lamanya proses pelimpahan Tahap II ini disebabkan oleh penyesuaian pasal-pasal dalam berkas perkara dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Selain sang mantan bupati, Kejati Lampung juga melimpahkan empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu:
Zainal Fikri: Kepala Dinas PUPR Pesawaran.
Syahril, Sahril, dan Adal Linardo: Tiga pihak swasta selaku rekanan proyek.
Kasus yang menjerat kelima tersangka ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran proyek SPAM senilai Rp8 miliar. Kejati Lampung mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa para terdakwa akan segera menjalani persidangan. Perkara ini dijadwalkan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada awal Februari 2026.(sup)










