
Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti lemahnya infrastruktur proteksi kebakaran di Kota Bandar Lampung usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan setempat, selasa (24-02-2026).
Dalam forum tersebut terungkap bahwa dari lima titik ground tank (tangki air bawah tanah) yang tersedia, tidak satu pun saat ini berfungsi optimal. Padahal, ground tank memiliki peran penting sebagai reservoir utama penyuplai air dalam sistem proteksi kebakaran gedung, sementara hydrant menjadi titik akses krusial dalam proses pemadaman.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis.
“Ground tank dan hydrant merupakan infrastruktur keselamatan publik. Jika tidak berfungsi, maka potensi risiko bagi masyarakat semakin besar, khususnya di wilayah padat penduduk dan gedung pelayanan umum,” tegasnya.
Komisi IV menilai kondisi ini harus segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret, terukur, dan terjadwal. DPRD pun mendorong Pemerintah Kota untuk melakukan audit teknis menyeluruh terhadap seluruh ground tank dan jaringan hydrant, menyusun program reaktivasi serta rehabilitasi fasilitas yang rusak, menjadikan sistem proteksi kebakaran sebagai prioritas dalam kebijakan anggaran daerah, serta mengevaluasi standar keselamatan kebakaran pada gedung publik dan kawasan strategis.
Asroni menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD akan terus dioptimalkan agar hasil RDP tidak berhenti pada tahap pembahasan semata.
“Keselamatan warga Kota Bandar Lampung adalah prioritas utama. Kami tidak ingin kota ini berada dalam kondisi rentan akibat infrastruktur proteksi kebakaran yang tidak maksimal. Kami akan terus mengawal hingga ada solusi nyata,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung berharap langkah cepat segera diambil untuk memperkuat sistem proteksi kebakaran demi melindungi masyarakat serta aset daerah.








