image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) kembali membuktikan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Pada tahun 2026 ini, Pemkot Bandar Lampung secara progresif menargetkan edukasi pencegahan kekerasan kepada 3.000 sasaran di seluruh penjuru kota.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi komprehensif Wali Kota Bandar Lampung dalam menggeser fokus pelayanan: tidak hanya sekadar menangani kasus, tetapi bergerak aktif memutus rantai kekerasan sejak dini melalui tindakan preventif.

Pendekatan Humanis dan Solutif
Kepala Dinas PPA Kota Bandar Lampung, Maryamah, menegaskan bahwa pemerintah hadir dengan dua pilar utama, yaitu pendampingan korban yang tuntas serta pencegahan yang masif di tingkat akar rumput. Berdasarkan data tahun 2025 yang mencatat 151 penanganan kasus, Pemkot Bandar Lampung bergerak cepat menjadikan data tersebut sebagai dasar penguatan program di tahun ini.

“Instruksi kami jelas: DPPA tidak boleh hanya menunggu laporan. Kami aktif turun ke lapangan. Tahun 2026 ini, target 3.000 orang akan mendapatkan edukasi pencegahan sebagai kunci utama agar kekerasan tidak lagi berulang di tengah masyarakat,” ujar Maryamah penuh optimisme.

Sinergi Lintas Sektor untuk Pendidikan Aman
Upaya pemerintah ini mendapat dukungan penuh dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk Komnas PA Bandar Lampung. Kolaborasi ini mencakup perluasan edukasi melalui media sosial hingga program outing class yang inovatif bagi siswa sekolah dasar.
Pemerintah Kota juga terus memperkuat kerja sama strategis dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan untuk memastikan setiap madrasah dan sekolah di Bandar Lampung menjadi zona hijau yang bebas dari kekerasan.

Implementasi Aturan Baru: Sekolah Aman dan Nyaman
Sejalan dengan visi pemerintah pusat, Pemkot Bandar Lampung siap mengawal implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Kehadiran aturan ini disambut baik sebagai instrumen penguat bagi Satgas Anti-Bullying yang telah terbentuk di sekolah-sekolah di bawah arahan Kemendikbud.

Dengan adanya payung hukum yang kuat dan aksi nyata dari Dinas PPA, Pemerintah Kota Bandar Lampung optimis tingkat kesadaran masyarakat akan meningkat pesat. Masyarakat kini memiliki akses yang luas untuk melaporkan segala bentuk kekerasan melalui saluran resmi pemerintah seperti UPTD PPA maupun kepolisian.

“Kami ingin memastikan setiap anak di Bandar Lampung berangkat ke sekolah dengan senyum dan pulang ke rumah dengan rasa aman,” pungkas pihak terkait.

Apa yang ditonjolkan dalam versi ini?
Kepemimpinan yang Proaktif: Mengubah narasi “menangani kasus” menjadi “mencegah sejak dini” sebagai prestasi manajemen.
Penggunaan Kata Kerja Kuat: Menggunakan diksi seperti “Membuktikan komitmen”, “Secara progresif”, “Bergerak cepat”, dan “Zona hijau”.
Harmonisasi Aturan: Menampilkan implementasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah maju yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah.
Optimisme: Mengakhiri berita dengan visi masa depan yang cerah bagi anak-anak di Bandar Lampung.(nda)