image_pdfimage_print

Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung melakukan penyesuaian penugasan sejumlah anggota pada alat kelengkapan dewan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 5 Maret 2026.

Perubahan komposisi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat usulan Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandar Lampung bernomor B.02/FG/DL/II/2026 yang mengusulkan pergantian nama serta penugasan anggota di beberapa komisi dan Badan Anggaran (Banggar).

Dalam rapat paripurna itu diumumkan bahwa Pepy Asih Wulandari yang sebelumnya bertugas di Komisi III kini dipindahkan untuk memperkuat Komisi II. Sebaliknya, Zainal Abidin, S.T., M.M., yang sebelumnya berada di Komisi II dialihkan untuk menjalankan tugas di Komisi III.

Tak hanya itu, Fraksi Partai Golkar juga mengusulkan perubahan penugasan Heti Friskati, S.H. yang sebelumnya berada di Komisi IV. Dalam usulan tersebut, Heti Friskati dipindahkan untuk bergabung dengan Komisi II.

Perubahan juga menyentuh komposisi Badan Anggaran DPRD Kota Bandar Lampung. Heti Friskati yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Banggar ditarik dari posisi tersebut dan digantikan oleh Indra Feriza, S.Ak.

Pimpinan rapat paripurna, Bernas Yuniarta, menyampaikan bahwa perubahan susunan alat kelengkapan dewan ini akan segera ditetapkan melalui keputusan resmi DPRD Kota Bandar Lampung.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kinerja alat kelengkapan dewan dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Bandar Lampung.