
Bandar Lampung – Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menanggapi serius persoalan banjir air lindi yang kembali terjadi di TPA Bakung.
Ia menilai, luapan air tersebut bukan sekadar genangan biasa, melainkan ancaman lingkungan yang berpotensi membahayakan kesehatan warga.
Agus menegaskan, air yang meluap dari kawasan TPA Bakung merupakan air lindi hasil limbah sampah, bukan air hujan. Kandungan berbahaya di dalamnya membuat persoalan ini harus ditangani secara cepat dan terukur.
“Memang air lindi itu bukan berada pada aliran sebagaimana mestinya. Bahkan kondisinya sudah masuk ke kawasan pemukiman warga dan mengalir ke sungai. Ini jelas berbahaya dan berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya Ranu, 07 April 2026.
Agus Djumadi mengungkapkan, beberapa bulan lalu Komisi III DPRD telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi TPA Bakung.
Dalam sidak tersebut, pimpinan dan anggota komisi turun langsung hingga ke titik genangan air lindi yang berada di area atas TPA dan berbatasan dengan pemukiman warga.
Menurutnya, DPRD telah merekomendasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung agar persoalan ini tidak dianggap sepele. Air lindi, memiliki risiko pencemaran tanah dan air yang jauh lebih serius dibandingkan genangan air biasa.
“Yang membanjiri warga ini bukan air hujan, tapi air lindi. Itu yang membuat persoalan ini harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Agus menyebut penanganan air lindi di TPA Bakung sebenarnya telah masuk dalam perencanaan anggaran.
Beberapa organisasi perangkat daerah dilibatkan, termasuk Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, untuk menangani pekerjaan fisik di kawasan TPA.
Ia menjelaskan, fokus utama anggaran tersebut diarahkan pada perbaikan sistem drainase agar air lindi tidak lagi meluap ke pemukiman warga, melainkan mengalir sesuai jalurnya menuju kolam penampungan khusus.
“Tujuannya jelas, agar air lindi tidak lagi masuk ke kawasan pemukiman, tapi dialirkan sesuai peruntukannya ke penampungan air lindi,” katanya.
Pada tahun 2026, perbaikan sistem drainase tersebut dipastikan akan kembali dilanjutkan. Pemerintah daerah ditargetkan mampu menata ulang jalur aliran lindi agar dampaknya terhadap lingkungan dan lahan warga di sekitar TPA dapat diminimalisir.
Selain persoalan drainase, Komisi III DPRD juga menyoroti sistem pengelolaan sampah di TPA Bakung. Agus menilai, pola open dumping yang selama ini diterapkan tidak lagi relevan dan harus segera ditinggalkan.
“Secara bertahap, Dinas Lingkungan Hidup sudah mulai melakukan perubahan sistem dari open dumping menuju controlled landfill atau sanitary landfill,” jelasnya.
Ia menyebut, perubahan sistem tersebut telah masuk dalam proses penganggaran tahun 2026, termasuk pengadaan geomembran yang bertujuan meningkatkan pengelolaan sampah agar lebih ramah lingkungan dan terkendali.
Agus menegaskan, DPRD Kota Bandar Lampung akan melakukan pengawasan rutin dan berkala terhadap pengelolaan TPA Bakung.
Ia mengingatkan agar persoalan banjir air lindi tidak berubah menjadi bom waktu yang kelak merugikan masyarakat luas.
Selain itu, Komisi III juga menaruh harapan besar pada realisasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu regional yang digagas Pemerintah Provinsi Lampung bersama sejumlah daerah, termasuk Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Metro.
“Kami menunggu realisasi TPST di wilayah kota baru sebagai alternatif. Tidak semua beban sampah harus di tumpukan ke TPA Bakung,” katanya.
Meski demikian, hingga kini DPRD Kota Bandar Lampung mengaku belum menerima informasi detail terkait lokasi dan teknis pembangunan TPST tersebut. Agus menegaskan, hal itu akan terus menjadi bahan evaluasi dan pengawasan DPRD ke depan.







