
BANDAR LAMPUNG – Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB jenjang SMP di Kota Bandar Lampung ditunda. Semula dijadwalkan Senin (6/7/2026) pukul 13.00 WIB, pengumuman diundur hingga pukul 17.00 WIB.
Penundaan dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung agar pemerintah daerah memastikan seluruh tahapan penerimaan berjalan sesuai ketentuan.
Ombudsman menerima sekitar 11 laporan masyarakat. Sebagian besar laporan berkaitan dengan pelaksanaan jalur domisili. Dari hasil koordinasi awal dengan Pemkot Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan, ada indikasi belum terpenuhinya alokasi minimal kuota jalur domisili sebesar 40 persen sesuai petunjuk teknis SPMB.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya masih meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan.
“Penundaan ini bertujuan memberi kesempatan kepada penyelenggara melakukan penyesuaian apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai regulasi. Kami ingin memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai petunjuk teknis sehingga hak seluruh calon peserta didik tetap terlindungi,” ujar Nur Rakhman Yusuf.
Di sisi lain, sejumlah orang tua calon siswa menyatakan keberatan terhadap mekanisme pelaksanaan yang dinilai berubah saat proses berlangsung, bukan terhadap hasil seleksi.
Perwakilan orang tua, Merdi, menyebut kuota jalur domisili di salah satu SMP negeri sempat tercantum sekitar 17 persen dari total daya tampung sebelum beberapa kali diubah.
“Perubahan kuota menimbulkan kebingungan karena dilakukan saat pendaftaran masih berlangsung. Kami berharap pemerintah memberi penjelasan terbuka mengenai dasar perubahan itu,” katanya.
Pemkot Bandar Lampung bersama Dinas Pendidikan dijadwalkan menyelesaikan evaluasi dalam waktu singkat agar hasil seleksi dapat diumumkan pada hari yang sama.
Masyarakat diimbau bersabar menunggu proses klarifikasi dan evaluasi. Penundaan ini diharapkan memastikan seluruh proses SPMB berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai aturan sehingga hasilnya dapat diterima semua pihak. (nda)








