
Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak SMA Siger Kota Bandar Lampung untuk membahas perkembangan sekolah serta keberlanjutan operasionalnya, pada Jumat (10/7).
Ketua Yayasan Siger, Saidar, mengatakan seluruh hak peserta didik telah terpenuhi. Menurutnya, para siswa telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), menerima rapor, naik ke kelas XI, dan saat ini telah melanjutkan proses belajar di sekolah masing-masing.
“Anak-anak kita sudah memperoleh hak-haknya. Mereka mempunyai NPSN, terdaftar di Dapodik, sudah menerima rapor, sudah naik ke kelas XI, dan mereka sudah sekolah di tempat masing-masing,” ujar Saidar usai RDP.
Terkait operasional SMA Siger, Saidar menjelaskan bahwa sekolah akan kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi. Hingga saat ini, pihak yayasan masih menunggu arahan dari Wali Kota Bandar Lampung mengenai langkah selanjutnya.
“SMA Siger akan beroperasi kembali apabila seluruh persyaratan dan perizinannya sudah dipenuhi. Sampai sekarang kami masih menunggu arahan dari Ibu Wali Kota,” katanya.
Dalam RDP tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung juga meminta pihak yayasan untuk menyerahkan data-data terkait kondisi sekolah dan peserta didik sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Rapat dengar pendapat tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi bagi keberlangsungan SMA Siger sekaligus memastikan seluruh hak pendidikan para siswa tetap terlindungi.








