
Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran periode 2016–2024, Dendi Ramadhona, divonis 8 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto dalam sidang di ruang Bagir Manan, Rabu (22/7/2026).
“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua,” kata Enan saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara selama 8 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp750 juta. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dan pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.
Hakim juga menghukum Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Nilai itu dikurangi Rp3 m berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana. Jika nilai aset yang disita masih tidak mencukupi, sisa kewajibaniliar yang telah lebih dahulu disetorkan terdakwa.
Apabila uang pengganti tidak dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana. Jika nilai aset yang disita masih tidak mencukupi, sisa kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Dendi dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp750 juta subsider 180 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330. Jaksa juga menuntut pidana pengganti selama 5 tahun 6 bulan apabila uang pengganti tidak dibayarkan.
Dengan putusan tersebut, baik hukuman penjara maupun nilai uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim berada di bawah tuntutan jaksa.








