
BANDAR LAMPUNG — Harga gabah di Lampung yang menembus Rp8.000 per kilogram di tingkat pabrik menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Lampung. Kondisi ini dinilai mulai menyulitkan penggilingan padi karena harga bahan baku telah jauh di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Lampung terkait stabilisasi harga dan tata niaga gabah, Rabu (2/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Lampung Ahmad Basuki dan dihadiri Perpadi, perwakilan petani, Bulog, sejumlah organisasi perangkat daerah, Satgas Pangan, serta unsur TNI.
Ahmad Basuki mengatakan tingginya harga gabah tidak bisa hanya dilihat dari sisi harga, tetapi juga ketersediaan pasokan. Memasuki Musim Tanam Kedua (MT2) yang berlangsung pada musim kemarau, produksi gabah berpotensi menurun, terlebih kondisi tersebut diperkuat fenomena El Nino.
“Jadi hukum supply and demand ini berlaku,” ujar Abas.
Menurutnya, ketika pasokan terbatas sementara kebutuhan penggilingan tetap tinggi, harga gabah otomatis terdorong naik. Karena itu, Komisi II mendorong pemerintah memberikan relaksasi penerapan HPP selama masa MT2, setidaknya tiga hingga empat bulan atau sampai Desember 2026.
Abas menilai HPP tetap penting sebagai instrumen perlindungan petani, namun penerapannya perlu menyesuaikan kondisi di lapangan. Usulan relaksasi tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Lampung.
Selain harga, DPRD juga menyoroti distribusi gabah keluar Lampung. Berdasarkan Pergub Lampung Nomor 7 Tahun 2026, gabah tetap dapat didistribusikan ke luar daerah selama stok di daerah asal dinyatakan aman.
“Kalau stok aman di kabupaten itu baru boleh keluar,” kata Abas.
Ia mengingatkan Lampung merupakan salah satu sentra produksi beras nasional. Karena itu, tingginya produksi harus diikuti jaminan ketersediaan beras bagi masyarakat Lampung.
“Kita tidak ingin kita lumbung beras tetapi ada kelangkaan beras. Ibaratnya ayam mati di lumbung padi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Perpadi Lampung Midi Iswanto membenarkan harga gabah di tingkat pabrik telah mencapai sekitar Rp8.000 per kilogram sejak lima hari hingga satu pekan terakhir.
Kenaikan harga gabah turut menekan harga beras. Midi menyebut beras premium kini berada di kisaran Rp15.900 per kilogram, atau telah melampaui HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.900 per kilogram. Kondisi ini membuat penggilingan berada dalam posisi sulit karena harus membeli gabah mengikuti harga pasar, sementara harga jual beras dibatasi HET.
“Kalau harga bahan bakunya sudah di atas itu, kami kan nggak akan bisa juga. Akhirnya mau nggak mau kan akhirnya berjamaah melanggar hukum,” ujar Midi.
Ia meminta pemerintah segera menyesuaikan aturan harga agar terdapat kepastian hukum bagi petani, penggilingan, pedagang, hingga konsumen.
Komisi II selanjutnya meminta dinas terkait segera menindaklanjuti hasil RDP bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Langkah konkret dinilai diperlukan agar harga gabah tetap menguntungkan petani, penggilingan bisa berproduksi, dan harga beras tetap terjangkau bagi masyarakat.







