image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG — DPRD Kota Bandar Lampung menggelar audiensi bersama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung di ruang rapat DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (3/9/2026).

Audiensi membahas rencana perluasan wilayah Kota Bandar Lampung dengan bergabungnya sembilan desa dari Kabupaten Lampung Selatan.

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, S.E., mengatakan DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti proses tersebut.

“Kesiapan kita dari DPRD, apakah membentuk Pansus atau seperti apa? Ya, membentuk Pansus. Dan kita nanti menyampaikan kepada Pemkot,” ujar Bernas.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Lampung, Binarti, mengatakan proses penggabungan tersebut sudah berjalan. Kajian akademis rencananya akan segera dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) pada 8 September 2026.

Menurutnya, DPRD Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan masing-masing akan membentuk Pansus. Nantinya akan ada paripurna persetujuan pelepasan di Lampung Selatan dan paripurna persetujuan perluasan di Bandar Lampung.

“Provinsi hanya memfasilitasi. Kemudian nanti akan ada kesepakatan bersama kepala daerah yang disaksikan Gubernur dan Forkopimda,” jelasnya.

Pemprov Lampung menargetkan usulan perubahan batas wilayah antara Bandar Lampung dan Lampung Selatan dapat diajukan ke Kementerian Dalam Negeri pada Oktober 2026.

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan kesiapan infrastruktur menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Sembilan desa tersebut memiliki jumlah penduduk sekitar 30.000 jiwa dengan luasan wilayah yang cukup besar.

“Ini tentunya akan menjadi pokok pembahasan berikutnya. Bukan beban, karena ini harus dilayani semua dan ini untuk masyarakat Provinsi Lampung pada umumnya,” kata Agus.