image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung memperpanjang program diskon pajak kendaraan bermotor mulai 1 November hingga 23 Desember 2026.

Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan program ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

“Program tersebut sejalan dengan Pemerintah Provinsi Lampung, kami dari Pemkot tentunya turut melaksanakan program tersebut,” kata Yusnadi, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mendapat keringanan hingga potongan pajak sampai 15 persen.

“Bagi wajib pajak yang taat mendapatkan diskon 5-15 persen dan juga untuk masyarakat dibebaskan dari denda pajak dan pajak progresif,” ujarnya.

Pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo.

Untuk kendaraan dengan tunggakan pajak satu tahun atau lebih dan usia kendaraan di atas 20 tahun, pemilik cukup membayar PKB tahun berjalan.

Sementara kendaraan dengan tunggakan satu tahun atau lebih dan usia hingga 20 tahun mendapatkan keringanan berupa pembayaran PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.

Keringanan lainnya diberikan untuk kendaraan yang melakukan mutasi atau balik nama dalam wilayah Lampung. Kendaraan roda empat mendapatkan diskon PKB sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan roda dua sebesar 50 persen.

Adapun kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Lampung memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.

Yusnadi mengimbau masyarakat memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum masa berlaku berakhir.

“Program ini telah kami sosialisasikan kepada masyarakat melalui UPT. Kami berharap, melalui sosialisasi tersebut, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan semakin meningkat,” katanya.

Pembayaran dapat dilakukan di Samsat MPP Bandar Lampung atau menghubungi WhatsApp Center Bapenda di nomor 0852-6788-4488.(nda)