image_pdfimage_print

BANDARLAMPUNG – Menjawab kebutuhan hidup layak para pekerja, Pemerintah Kota Bandar Lampung secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.491.889, sedikit lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung. Angka ini wajib dipatuhi.

Wali Kota Eva Dwiana pun langsung mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi regulasi baru tersebut, Kamis (1/1/2026) menekankan bahwa kepatuhan ini kunci kesejahteraan tenaga kerja.

Menurut orang nomor satu di kita tapi berseri ini, kesejahteraan buruh sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk dalam penerapan upah minimum.
“Kalau perusahaannya mengikuti aturan, insyaallah Bandar Lampung bisa semakin sukses. Kesejahteraan tenaga kerja itu kuncinya ada di perusahaan,” tegas Eva.

Bunda Eva sapaan akrab Eva Dwiana juga menegaskan, Pemkot Bandar Lampung selama ini telah memberikan berbagai kemudahan bagi dunia usaha, mulai dari perizinan hingga iklim investasi yang kondusif.

Karena itu, ia berharap para pengusaha menunjukkan tanggung jawab sosialnya dengan menaati UMK yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pemerintah sudah memberi kemudahan, maka perusahaan juga harus patuh terhadap aturan, termasuk soal upah pekerja,” tandasnya. (nda)