
TULANG BAWANG BARAT – Langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah terus dikebut oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Pada Selasa (31/3), tiga rumah ibadah di Tiyuh Mekar Asri resmi mengantongi legalitas aset berupa sertifikat tanah wakaf.
Ketiga rumah ibadah tersebut adalah Masjid Baiturrahman, Masjid Baitula’la, dan Masjid At-Taubah. Penyerahan dokumen penting ini menjadi angin segar bagi para pengurus masjid (nadzir) yang selama ini menanti kejelasan status hukum lahan ibadah mereka.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Alba Zamakhsyari, menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada para nadzir. Ia menegaskan bahwa program sertifikasi ini merupakan mandat Kementerian ATR/BPN untuk melindungi aset sosial dan keagamaan di seluruh Indonesia.
“Program ini bukan hanya memberikan legalitas, tetapi memastikan tanah wakaf benar-benar terlindungi dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, baik untuk ibadah maupun kepentingan sosial masyarakat,” ujar Alba, Rabu (1/4).
Ia menambahkan, sertifikat ini adalah instrumen penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah, sekaligus mencegah potensi sengketa lahan di masa depan.
Rasa syukur terpancar dari wajah para nadzir penerima. Perwakilan dari Masjid Baiturrahman mengungkapkan bahwa sertifikat ini bukan sekadar kertas, melainkan amanah besar untuk menjaga rumah Allah.
“Sertifikat ini mempertegas status hukum dan menjadi semangat baru bagi kami untuk mengelola masjid demi kemaslahatan umat. Terima kasih kepada ATR/BPN dan Kementerian Agama yang telah mendampingi proses ini hingga tuntas,” ungkapnya haru.
Keberhasilan sertifikasi ini tak lepas dari koordinasi intensif antara Kantah Tubaba dengan Kementerian Agama setempat. Langkah ini diharapkan menjadi pemantik bagi pengelola rumah ibadah lain di Kabupaten Tubaba untuk segera mendaftarkan aset wakaf mereka guna mendapatkan perlindungan hukum yang paripurna.
Dengan aset yang tersertifikasi, masyarakat kini dapat beribadah dengan lebih tenang, tanpa perlu khawatir akan gangguan gugatan lahan di kemudian hari.(nda)








