image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG- Istri dari Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Riana Sari mendampingi sang suami di Kantor Kejati Lampung beserta dengan anak dan menantu untuk memberikan dukungan, Selasa (28/04/2026).

Ia menjelaskan, bahwa sang suami tidak terlibat aliran dana korupsi dalam kasus dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) di Pt. Lampung Energi Berjaya (LEB).

“Jadi saya hadir disini bersama anak-anak bersama menantu memberikan dukungan dan support untuk bapak karena saya sebagai istri dan anak-anak meyakini bahwa tidak ada serupiahpun yang masuk ke kantong bapak dana dari LEB ini dan yakinlah nanti di persidangan akan terbukti,” ujarnya.

Ia menegaskan mengenai angka kerugian yang di sampaikan penyidik, “yang framing 270 sekian milliar itu dari mana, boleh kalian membuat berita tapi harus berimbang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, mengenai permasalahan Korupsi di PT. LEB ia meminta untuk Usut di awal mengenai penyertaan modal Rp. 10 Milliar.

“bapak di tahan dengan dasar nya apa mungkin nanti penasehat hukum akan menjelaskan. Dan kalau mau kita berbicara benar- benar clear masalah di leb ini Usut penyertaan modal 10 milliar awal Usut itu jangan ada yang ditutupi dan jangan ada pilih kasih karena semua warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama di depan hukum,” katanya.

Mengenai soal Kondisi ia mengatakan Arinal dalam keadaan baik dan sempat bercanda dengannya. ” tadi kami ketawa-tawa dan dia sempat menitipkan cincin dan jam nya,” ungkapnya.

Ia menyampaikan dukungan terhadap suaminya agar tetap sehat dan kuat karena istri dan anak-anaknya akan selalu support.

“bapak harus sehat harus kuat jangan khawatir kan kami justru kami hadir disini bersama anak-ank karena kami tidak malu karena bapak tidak korupsi,” tuturnya.

Dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Menetapkan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Periode 2019–2024 sebagai tersangka Korupsi pengelolaan dana partisipasi modal (participating interest) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).