
Bandar Lampung– Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya. Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 28 April 2026.
Pantauan di Kejaksaan Tinggi Lampung, Arinal keluar dari Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 21.15 WIB usai menjalani pemeriksaan intensif. Mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju mobil tahanan yang terparkir di depan gedung.
Selama proses pengawalan, Arinal dikawal ketat oleh Polisi Militer, petugas kejaksaan, serta tim kuasa hukum. Ia terlihat lebih banyak menunduk dan memilih diam. Kedua tangannya tampak diborgol ketika melintas di hadapan puluhan jurnalis yang sejak pagi hari menunggu kepastian hasil pemeriksaan.
Diketahui, Arinal tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung sekitar pukul 10.30 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Kehadiran tersebut sekaligus memenuhi agenda pemeriksaan setelah sebelumnya yang bersangkutan tercatat dua kali tidak menghadiri jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.
Konferensi Pers Kejati Lampung
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, dalam konferensi pers menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik. Ia menjelaskan bahwa perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participatory Interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar Amerika Serikat.
“Tim penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD selaku mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2019–2024. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melaksanakan ekspose atau gelar perkara,” ujar Danang.
Ia menyampaikan bahwa hasil ekspose menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI tersebut. Berdasarkan kesimpulan itu, tim penyidik menetapkan ARD sebagai tersangka.
“Dengan ditemukannya dua alat bukti yang sah, tim penyidik memutuskan saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026,” jelasnya.
Penahanan 20 Hari
Demi kepentingan penyidikan, Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka Arinal Djunaidi. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan terhitung mulai tanggal 28 April sampai dengan 17 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026,” kata Danang.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, baik sebagai dakwaan primer maupun subsidair. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Danang juga menekankan komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta hak asasi manusia.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan profesional. Kejaksaan Tinggi Lampung membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut memantau jalannya penanganan perkara agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Lampung,” pungkasnya. (Sup)







