image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG — Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kisruh di SDN 2 Talang, pada Selasa (27/10/2026) di Ruang Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, tersebut menghadirkan pihak SDN 2 Talang, Kepala Sekolah, Dewan Guru, Pengawas Sekolah, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.

RDP digelar menyusul adanya informasi terkait mosi tidak percaya dari dewan guru terhadap Kepala Sekolah SDN 2 Talang yang dinilai telah berlarut-larut dan berpotensi mengorbankan peserta didik.

Asroni mengatakan, Komisi IV melakukan mediasi agar persoalan tersebut segera menemukan titik temu dan tidak merugikan semua pihak.

“Kondisi ini tidak bisa berlarut-larut karena akan mengorbankan anak didik kita yang di SDN 2 Talang. Makanya kami mengundang Dinas Pendidikan agar segera masalah ini diselesaikan,” ujar Asroni usai hearing.

Menurutnya, persoalan ini sudah terjadi beberapa bulan lalu. Dinas Pendidikan sebelumnya juga telah melakukan mediasi di tingkat sekolah antara guru dan kepala sekolah, bahkan sempat dilakukan pergantian Pelaksana Tugas (PLT) kepala sekolah. Namun, informasi terakhir PLT yang diganti tersebut kembali lagi sehingga memicu pertanyaan dari dewan guru.

Dalam hearing tersebut, Komisi IV menegaskan tidak dalam posisi menyalahkan kepala sekolah maupun dewan guru yang melakukan mosi tidak percaya. Komisi IV lebih melihat pada aspek kondusivitas lingkungan belajar.

“Ketika nanti tetap bertahan kepala sekolah juga pasti tidak akan kondusif. Satu-satunya jalan adalah merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan supaya melakukan pergeseran untuk kepala sekolah,” tegas Asroni.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan terkait kemana kepala sekolah tersebut akan dipindahkan dan siapa yang akan ditunjuk sebagai PLT baru di SDN 2 Talang agar kegiatan belajar mengajar kembali kondusif.

Dalam kesempatan itu, Asroni juga menyoroti banyaknya PLT kepala sekolah di Kota Bandar Lampung. Ia menyebut jumlahnya mencapai 30-an sekolah.

Padahal berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pengisian jabatan kepala sekolah definitif seharusnya sudah terselesaikan paling lambat akhir Desember 2025. Namun hingga menjelang akhir 2026, puluhan sekolah di Bandar Lampung masih dipimpin PLT.

“Ini menjadi catatan. Kami sudah berkali-kali mengingatkan kepada Dinas Pendidikan termasuk Wali Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan pengisian PLT-PLT ini agar menjadi definitif,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya baru saja melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada Kamis lalu untuk mengkonsultasikan salah satunya terkait banyaknya PLT kepala sekolah di Bandar Lampung.

Komisi IV berharap Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan mempercepat pengisian kepala sekolah definitif untuk jenjang SD dan SMP di Kota Bandar Lampung.