image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG – Polemik pembangunan Perumahan Bukit Kucin di Kota Bandar Lampung yang viral di media sosial akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (26/10/2026).

Rapat yang digelar oleh Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung tersebut menghadirkan pengembang yakni Angkasa Land serta sejumlah instansi terkait. RDP digelar untuk melakukan klarifikasi atas aktivitas pembangunan perumahan yang menuai sorotan publik.

Wakil Direktur Angkasa Land, Arianto Werta, dalam hearing tersebut menjelaskan bahwa pembangunan Perumahan Bukit Kucin telah sesuai prosedur. Ia menyebutkan pihaknya diundang DPRD untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral tersebut.

“Karena mereka mendapatkan berbagai berita-berita yang viral, oleh sebab itu adalah suatu kapasitas yang wajar mereka selaku wakil rakyat untuk mengundang kami untuk klarifikasi,” ujar Arianto.

Ia memaparkan, dalam pembahasan yang berlangsung hampir dua jam, pihaknya telah menunjukkan seluruh kelengkapan dokumen perizinan.

“Mengenai masalah kepatuhan yang menyangkut izin mulai dari A sampai Z itu, sama-sama kita akui bahwa sudah benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat undang-undang ataupun peraturan daerah,” tegasnya.

Untuk membuktikan transparansi, pihaknya bahkan secara terbuka mengundang Komisi III DPRD untuk turun langsung ke lapangan.

“Jangan hanya dengar cerita si A si B yang begini begitu, tetapi mari kita sama-sama ke lapangan,” ajaknya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, membenarkan bahwa dari sisi kepatuhan regulasi dan perizinan, pengembang telah lengkap.

Namun menurutnya, ada aspek kedua yang tidak kalah penting yakni aspek kepatutan, terutama terkait dampak sosial dan lingkungan.

“Ini kan aktivitasnya di kaki bukit. Ketika sudah ada pengerukan, maka ada dampak-dampak. Itu yang nanti akan kami lihat,” ujar Agus.

Agus menegaskan Komisi III akan turun lapangan dalam waktu dekat untuk mengecek secara teknis di lapangan, terutama mengantisipasi dampak saat musim penghujan seperti debu, potensi longsor, hingga banjir lingkungan.

Ia juga menyoroti keluhan warga sekitar terkait rusaknya jalan lingkungan akibat aktivitas alat berat proyek. Menurutnya, pihak pengembang telah menyatakan komitmen untuk bertanggung jawab melakukan perbaikan.

Terkait simpang siur kewenangan pengawasan lingkungan antara DLH Provinsi dan DLH Kota, Agus meluruskan bahwa DLH Provinsi telah menyurati DLH Kota karena memang menjadi kewenangan kota, dan DLH Kota sudah dua kali turun untuk melakukan pengecekan.

“Ini sebagai antisipasi. Bukan hanya pihak pengembang yang dirugikan, tapi nama Bandar Lampung juga akan tercoreng jika dampak itu terjadi. Sebelum terjadi, kami sudah mengingatkan,” pungkas Agus. (*)