
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memfasilitasi pendaftaran merek atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi 100 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan hukum produk lokal sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha.
Melalui program tersebut, biaya pendaftaran merek ditanggung oleh Pemkot Bandar Lampung sehingga pelaku UMKM terpilih dapat mengakses layanan pendaftaran merek secara gratis.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, mengatakan fasilitas ini terbuka bagi pelaku UMKM, termasuk usaha rumahan yang telah memiliki produk dan identitas merek sendiri.
“Pendaftaran dilakukan untuk melindungi identitas produk agar tidak digunakan oleh pihak lain,” ujarnya saat kegiatan pembekalan HAKI di Gedung Galeri Alfurqon, Rabu (28/10/2026).
Erwin menjelaskan, Pemkot Bandar Lampung setiap tahun memfasilitasi pendaftaran merek bagi 100 UMKM, dengan jumlah peserta menyesuaikan ketersediaan anggaran.
“Sosialisasi program dilakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk pembukaan stan informasi serta koordinasi dengan organisasi perangkat daerah yang membina UMKM,” katanya.
Menurutnya, pendaftaran merek menjadi salah satu langkah penting bagi pelaku usaha untuk membangun identitas produk dan memperkuat posisi bisnis di tengah persaingan pasar.
“Merek yang terdaftar juga dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha dalam menggunakan identitas produknya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Erwin menambahkan, setiap permohonan pendaftaran merek akan melalui proses pemeriksaan oleh Kementerian Hukum. Apabila merek yang diajukan memiliki persamaan dengan merek lain atau menghadapi kendala sesuai ketentuan yang berlaku, permohonan tersebut berpotensi tidak dapat didaftarkan.
“Karena itu, pelaku UMKM perlu memperhatikan keunikan nama dan identitas merek sebelum mengajukan permohonan pendaftaran,” jelas Erwin.
Program pembekalan HAKI ini juga dilaksanakan sesuai arahan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, sebagai bagian dari upaya mendukung perkembangan usaha kecil dan menengah serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum.
Melalui fasilitasi pendaftaran merek, Pemkot Bandar Lampung berharap semakin banyak UMKM yang memiliki merek terdaftar dan mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.
“Perlindungan merek diharapkan dapat membantu pelaku usaha membangun kepercayaan konsumen, memperkuat identitas produk, serta meningkatkan peluang pemasaran di pasar yang lebih luas,” paparnya.
Bagi UMKM, merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan salah satu aset usaha yang dapat mendukung pengembangan bisnis dalam jangka panjang.
“Dengan adanya dukungan pemerintah daerah, pelaku UMKM di Bandar Lampung diharapkan semakin siap menghadapi persaingan usaha dan meningkatkan nilai ekonomi produk lokal,” tandasnya.(nda)







