
BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 201 bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dengan luas mencapai 1,45 juta meter persegi belum memiliki sertifikat. Aset senilai Rp951,66 miliar tersebut tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk tanah yang digunakan untuk fasilitas pelayanan publik.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zakky Irawan, mengatakan sebagian tanah yang belum bersertifikat merupakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang telah diserahkan sejak lama.
“Problemnya kalau di Dinas PU itu kalau mau sertifikatkan tanah di bawah jalan dia harus tetap menyertakan sertifikat sisi kanan kiri jalannya,” ungkapnya, Selasa (27/10/2026).
Fasum sekitar 200 bidang itu sedang dikejar oleh Dinas PU dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Kendalanya, fasum yang diserahkan sejak zaman dulu tidak memiliki bukti, sehingga tidak bisa disertifikatkan.
“Tapi yang pasti fasum 200-an itu fasum yang diserahin sudah lama zaman dulu, nah nggak ada bukti maka tidak bisa disertifikatkan,” ujarnya.
Meski belum bersertifikat, Zakky memastikan tanah-tanah tersebut tetap tercatat sebagai aset milik Pemkot Bandar Lampung.
“Walaupun belum bisa disertifikatkan, tetap tercatat. Tanah itu tidak akan hilang karena sudah masuk dalam pencatatan aset Pemkot,” ujarnya.
Zakky menjelaskan, kendala lainnya muncul pada tanah yang berada di kawasan perumahan. Pemkot masih berupaya menelusuri pengembang atau developer yang bertanggung jawab atas penyerahan tanah tersebut.
“Di Dinas Perkim juga kendalanya sedang mencari developernya. Tanah itu ada di perumahan, tetapi tidak ada pelepasan dari developer. Mungkin dulu ada, tetapi sekarang masih ditelusuri,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Bandar Lampung masih memproses upaya sertifikasi terhadap tanah-tanah tersebut agar memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung, terdapat 201 bidang tanah di luar aset tanah di bawah jalan yang belum bersertifikat.
Total luasnya mencapai 1.459.813,27 meter persegi dengan nilai Rp951.664.233.382 atau sekitar Rp951,66 miliar. BPK mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan penelusuran terhadap data Kartu Inventaris Barang (KIB) A milik Pemkot Bandar Lampung.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tujuh bidang tanah digunakan untuk puskesmas dan puskesmas pembantu. Sebanyak 71 bidang digunakan untuk sekolah taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP). Sementara 123 bidang tanah lainnya diperuntukkan bagi berbagai keperluan yang tercatat dalam KIB A pada 26 OPD.
BPK mengingatkan bahwa penggunaan tanah tanpa dilengkapi pengamanan hukum berisiko menimbulkan gugatan dari pihak lain yang tidak berhak.
“Penggunaan tanah tanpa dilengkapi dengan pengamanan hukum memiliki risiko gugatan oleh pihak lain yang tidak berhak,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaannya. (Nda)







