
BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Rapat tersebut berlangsung pada (28/10/2026), bertempat di Ruang Lobby DPRD Kota Bandar Lampung dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Agus Djumadi,A.Md.
Adapun perangkat daerah yang diundang dalam pembahasan tersebut meliputi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta Kepala Bagian Hukum.
Pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari upaya DPRD bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menyusun regulasi yang berkaitan dengan penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi di wilayah Kota Bandar Lampung.
Bertujuan agar penataan jaringan telekomunikasi lebih tertib, tertata, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi di daerah.







