
BANDAR LAMPUNG – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Bandar Lampung yang juga Anggota Komisi IV, H. Erwansyah, S.H., tampak hadir dalam Diskusi Kepemiluan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, (28/10/2026).
Diskusi yang mengangkat agenda pembahasan regulasi Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Aula Kantor KPU Kota Bandar Lampung.
Kehadiran H. Erwansyah menjadi bentuk dukungan legislatif terhadap upaya KPU dalam membuka ruang dialog dan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait aturan kepemiluan kepada para pemangku kepentingan.
Kegiatan diskusi ini sendiri digelar dengan tujuan utama untuk memperluas wawasan dan meningkatkan pemahaman masyarakat, partai politik, serta para pemangku kepentingan mengenai regulasi kepemiluan yang berlaku. Khususnya, diskusi difokuskan pada mekanisme, prosedur, dan landasan hukum terkait Penggantian Antarwaktu anggota legislatif, agar tidak menimbulkan polemik dan kesalahpahaman di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, KPU Kota Bandar Lampung berupaya meningkatkan literasi kepemiluan sekaligus memperkuat penyampaian informasi mengenai regulasi pemilu. KPU berharap, dengan pemahaman regulasi yang merata, seluruh lembaga, instansi terkait, dan masyarakat dapat bersinergi dalam mewujudkan proses demokrasi yang tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)







