image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan kembali menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zakky Irawan, mengatakan DBH untuk triwulan II tahun 2025 dijadwalkan cair pada akhir Oktober 2026 ini.

“DBH kendaraan 2025 triwulan 2 akhir Oktober 2026 ini cair Rp8,1 miliar, sisa terhutang Rp161 miliar,” ungkap Zakky.

Menurutnya, total tunggakan DBH kendaraan yang belum disalurkan Provinsi ke Kota Bandar Lampung masih cukup besar. Setelah pencairan Rp8,1 miliar tersebut, sisa piutang DBH yang masih menjadi hak Pemkot Bandar Lampung tercatat mencapai Rp161 miliar.

Zakky menjelaskan, DBH kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi kas daerah Kota Bandar Lampung. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, terutama yang bersumber dari APBD.

Selain DBH kendaraan, BPKAD juga menunggu pencairan dana lainnya yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok.

“Cukai tembakau, pajak rokok bulan depan pertengahan bulan (cair),” katanya.

Pihaknya berharap pencairan tersebut dapat tepat waktu agar tidak mengganggu arus kas dan pelaksanaan program di akhir tahun anggaran 2026.

Meski masih ada tunggakan ratusan miliar, BPKAD memastikan akan terus melakukan komunikasi dan pendekatan intensif kepada OPD terkait di tingkat provinsi, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.

“Kita tetap akan lakukan pendekatan kepada OPD terkait,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung terus mendorong agar pembagian DBH dari provinsi dapat dilakukan secara rutin dan tepat waktu sesuai ketentuan, mengingat dana tersebut sangat dibutuhkan untuk menutup kebutuhan belanja daerah. (Nda)