image_pdfimage_print

TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Bandar Lampung terus menindaklanjuti langkah strategis dalam mewujudkan transparansi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini ditandai dengan Penandatanganan MoU dan PKS Replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balaikota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, hadir langsung dalam agenda tersebut. Kerja sama antar-daerah ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan teknis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Fokus Integrasi NIB-NOP dan Validasi BPHTB Digital

Kerja sama ini berfokus pada percepatan integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital dan terintegrasi.

Melalui adopsi dan penerapan teknologi peta digital terpadu ini, Pemkot Bandar Lampung berkomitmen untuk meningkatkan ketepatan data perpajakan, mencegah kebocoran potensi penerimaan daerah, serta memberikan kemudahan pelayanan pertanahan dan perpajakan bagi seluruh masyarakat.

Langkah replikasi SISGITA dari Kota Tangerang Selatan dinilai sangat strategis, mengingat Tangsel telah berhasil menerapkan sistem ini untuk meningkatkan akurasi data pajak dan meminimalisir sengketa pertanahan. Dengan sistem geospasial, setiap bidang tanah akan terpetakan secara digital dan terhubung langsung dengan data pajaknya.

Dengan sistem ini, Pemkot Bandar Lampung optimis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendongkrak PAD untuk pembangunan Kota Tapis Berseri.(rls)