
BANDAR LAMPUNG – Merespons maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga kampus, Universitas Lampung (Unila) resmi mengambil langkah tegas. Mulai awal Februari 2026, pengawasan di titik-titik vital diperketat dan mobilitas kendaraan dari luar kampus mulai dibatasi.
Langkah ini diambil guna mengembalikan rasa aman sekaligus memastikan lingkungan akademik tetap kondusif dari ancaman tindak kriminal.
Area Publik Jadi Fokus Pengawasan Jelang Maghrib
Penanggung jawab (Pj) Hubungan Media Unila, Kiki, mengungkapkan bahwa petugas keamanan kini lebih intensif melakukan patroli dan penertiban, terutama saat memasuki waktu-waktu rawan.
“Petugas kini lebih tertib melakukan pembatasan kegiatan, khususnya menjelang waktu Maghrib. Fokus utama ada di area yang sering ramai dikunjungi warga umum seperti kawasan embung dan taman rusa,” ujar Kiki mewakili Humas Unila, Kamis (5/2/2026).
Surat Edaran Lama yang Kini Dipertegas
Sebenarnya, aturan pembatasan aktivitas di lingkungan kampus sudah lama tertuang dalam surat edaran resmi. Namun, seiring tingginya mobilitas dan banyaknya fasilitas kampus yang dibuka untuk umum, penerapannya sempat mengendur.
“Karena mobilitas di Unila cukup tinggi dan banyak lokasi yang bisa diakses publik, aturan sempat sedikit longgar. Namun, melihat kondisi keamanan terkini, kami putuskan untuk mempertegas kembali aturan tersebut demi keamanan bersama,” jelasnya lagi.
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan
Kebijakan ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak oknum-oknum yang berniat jahat di dalam lingkungan Unila. Dengan pengawasan yang lebih ketat pada jam pulang kantor dan menjelang malam, pihak kampus ingin memastikan setiap kendaraan yang keluar-masuk terpantau dengan baik oleh tim keamanan.
Warga kampus, baik mahasiswa maupun staf, diimbau untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, dan mematuhi instruksi petugas keamanan demi kebaikan kolektif.








