image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG — Warga Gang Rajawali, Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung dibuat resah oleh ulah salah satu warga berinisial W yang memelihara buaya berukuran besar di pekarangan luar rumahnya.

Keberadaan predator tersebut viral usai beredar video berdurasi 7 detik di media sosial yang memperlihatkan seekor buaya berada di pemukiman padat penduduk, tepat di belakang rumah warga yang berdekatan dengan Mushola At-Toyibah. Video tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Ega Nurmaya dan langsung menjadi perbincangan hangat warganet.

Menurut keterangan warga, buaya tersebut sudah dipelihara selama 2 tahun sejak pemiliknya pindah ke kampung tersebut.

“Selain buaya menurut warga, W juga memelihara hewan lainnya seperti ular albino dan monyet,” ujar salah satu warga.

Warga Takut Buaya Lepas dan Menyerang

Ega Nurmaya, pemilik akun yang memviralkan keberadaan buaya tersebut, mengaku dirinya dan warga lain resah meski buaya dipelihara di dalam rumah.

“Walaupun di rumahnya tapi kita juga khawatir namanya hewan berbahaya. Kalau sewaktu-waktu lepas dan nyerang warga di sini,” ujar Ega saat dihubungi, Senin (21/9/2026).

Ia menyebut, warga berinisial W tersebut sudah 2 tahun memelihara buaya tersebut dari telur.

“Sudah dua tahunan sejak dia pindah ke sini. Katanya dia pelihara dari telur. Sebelumnya dia pindahan dari Kampung Baru sini Panjang juga,” ucapnya.

Sudah Ditegur RT, Ngaku Jaksa dan Minta Rp 700 Juta

Yang membuat warga semakin geram, pemilik hewan diduga telah berulang kali mendapat teguran dari Ketua RT setempat, namun tak kunjung merespons.

Menurut Ega, warga sekitar sudah mengingatkan agar buaya tersebut diserahkan kepada pihak berwenang, namun pemilik bersikukuh.

“Sudah berapa kali diingatkan tapi nggak mau denger. Dia alasannya dia kerjanya Jaksa jadi nggak ada yang berani sama dia,” ujarnya.

Bahkan, pemilik buaya disebut pernah sesumbar meminta uang tebusan jika buayanya ingin diambil petugas.

“Dia pernah ngomong kalau buayanya mau diambil dia minta Rp 700 juta,” ungkap Ega.

Selain buaya, Ega juga mengaku melihat hewan peliharaan lain di rumah W.

“Selain buaya masih ada lagi itu hewan peliharaannya waktu itu saya lihat ada ular putih. Terus ada kayak monyet atau kera saya nggak tau pokoknya kayak monyet gitu,” ucapnya.

Camat dan Damkartan Turun Tangan

Menanggapi keluhan warga dan video viral tersebut, Camat Panjang, Hendry Satria Jaya, menegaskan pihaknya akan langsung turun ke lokasi.

“Kami tindak lanjuti dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Belum, kami baru selesai apel dan ada rapat. Kemungkinan siangan jam 10.00 WIB ke sana. Mohon sabar ya,” kata Hendry saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

Senada, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Bandar Lampung, Anthoni Irawan, mengapresiasi laporan warga dan berjanji segera menerjunkan personel.

“Terima kasih infonya, segera kami tindak lanjuti,” ujar Anthoni.

Penanganan kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Bidang Penyelamatan Damkartan. Kabid Penyelamatan, Krisna Laksamana, menjelaskan bahwa penanganan satwa liar yang dilindungi atau berbahaya seperti buaya pada dasarnya berada di bawah kewenangan kementerian terkait.

“Terkait hewan liar seperti buaya itu kewenangannya ada di instansi teknis seperti Kementerian Perikanan dan Kelautan. Kalau Damkar fokus pada evakuasi memindahkan dari tempat berbahaya ke tempat yang aman,” kata Krisna.

Untuk menjaga kondusivitas, pihak Damkartan akan berkoordinasi dengan aparat kewilayahan.

“Kami nanti akan melibatkan aparat setempat seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, pihak kelurahan, kecamatan, hingga Linmas. Karena keberadaannya dinilai meresahkan warga, kami juga akan melibatkan Satpol PP,” pungkasnya.(nda)