
BANDAR LAMPUNG – Upaya mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk lolos dari jeratan hukum lewat eksepsi kandas di meja hijau.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menolak seluruh nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukumnya. Dengan begitu, sidang kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% yang merugikan negara hingga Rp271 miliar itu resmi melaju ke tahap pembuktian.
Sebelumnya dalam sidang tanggapan pada Rabu (16/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghajar habis-habisan dalil-dalil eksepsi Arinal yang menyebut dakwaan tidak cermat dan kabur atau obscuur libel.
JPU menegaskan, dakwaannya sudah disusun super rinci, dari waktu, tempat, hingga tahapan peran Arinal bahkan sejak sebelum dilantik sebagai Gubernur Lampung pada 2019 hingga akhir masa jabatannya.
“Dalam surat dakwaan kami telah secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan perbuatan yang dilakukan terdakwa,” tegas JPU di persidangan.
Jaksa juga mematahkan argumen soal legalitas BUMD penerima PI. JPU mengungkap fakta bahwa PT Lampung Jasa Utama (LJU) awalnya ditunjuk sebagai penerima PI 10% di Blok Offshore South East Sumatra (OSES). Namun dana penyertaan modal Rp10 miliar dari APBD itu kemudian dialihkan untuk mendirikan anak usaha baru, PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) – perusahaan yang kini jadi sumber masalah.
Menurut JPU, semua manuver itu bukan lagi materi eksepsi, melainkan harus dibuktikan di pokok perkara.
“Untuk membuktikan fakta-fakta terkait hubungan sebab akibat tersebut telah memasuki pokok perkara dan bukan merupakan objek dari perlawanan terhadap surat dakwaan,” jelasnya.
Tak hanya itu, JPU juga mengungkap posisi Arinal yang sangat sentral. Sebagai Gubernur, ia secara ex officio adalah pemegang saham PT LJU berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Artinya, ia punya kuasa penuh dalam tata kelola BUMD tersebut.
Dalam kasus ini, negara ditaksir rugi Rp268,76 miliar, terdiri dari hilangnya hak daerah atas pendapatan PI senilai USD 17,286 juta dan penyertaan modal Rp10 miliar.
Dengan ditolaknya eksepsi, Arinal yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik karena keluar dari Gedung Pidsus Kejati Lampung dengan rompi pink tahanan itu, kini harus siap menghadapi sidang pembuktian. Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi untuk membongkar aliran dana haram tersebut. (*)










