
BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PAN, Raka Irwanda, menilai pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) rumah tangga harus segera dikelola secara serius oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, jika limbah B3 dari rumah tangga dibiarkan menumpuk di tengah masyarakat, akan menjadi persoalan lingkungan yang berkepanjangan.
“Kalau pengelolaan limbah B3 itu menurut saya harus, karena kalau dibiarkan dia jadi hama yang berkepanjangan. Semakin lama dibiarkan semakin banyak penumpuk,” ujar Raka.
Raka menjelaskan, limbah B3 rumah tangga berbeda dengan limbah B3 dari rumah sakit maupun pusat perbelanjaan. Limbah yang dimaksud berasal dari aktivitas sehari-hari masyarakat.
“Jadi setiap sampah rumah tangga itu kan biasanya ada standarnya, seperti baterai, lampu seperti itu. Nah itu yang harus dikelola,” katanya.
Ia menyebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung telah menyiapkan program baru untuk pengelolaan limbah B3 rumah tangga pada tahun anggaran 2027. Program tersebut saat ini masih dalam tahap awal, dimana DLH berperan sebagai tempat penampungan sementara.
Untuk proses pemusnahan akhir, lanjutnya, akan tetap diserahkan kepada pihak ketiga melalui DLH.
“Dan ini pertama kali, jadi saya yakin lingkungan hidup juga masih mempelajarilah,” ucapnya.
Terkait anggaran program yang masih kecil, Raka menilai hal tersebut wajar karena pengelolaannya baru sebatas penampungan sementara, bukan pengelolaan menyeluruh dari hulu ke hilir hingga pemusnahan.
“Harusnya kalau pengelolaan limbah B3 dari hulu ke hilir itu anggarannya nggak cukup segitu, tapi karena lingkungan hidup memilih untuk penampungan sementara makanya anggaran itulah yang dipakai,” jelasnya.
Sementara untuk lokasi penampungan, Raka menyebut TPA Bakung menjadi salah satu opsi, namun bukan satu-satunya. Penentuan lokasi nantinya akan melalui riset oleh Bappeda dan kemungkinan memanfaatkan aset-aset yang sudah dimiliki pemerintah kota tanpa harus membeli aset baru.








