
BANDAR LAMPUNG- Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung bakal memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung. Pemanggilan ini terkait maraknya kendaraan bertonase besar yang masuk ke jalan perkotaan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi menegaskan, persoalan ini harus segera ditertibkan dan jangan sampai menunggu ada korban jiwa.
“Jangan tunggu ada korban lagi. Ini harus segera ditertibkan,” tegas Agus, Senin (28/9/2026).
Agus menyebut, salah satu titik yang menjadi sorotan adalah di Jalan Pramuka, tepat di depan Sekolah Baitul Jannah. Di lokasi tersebut, kendaraan yang melintas bukan hanya truk kecil, tetapi sudah truk Fuso bertonase besar.
Menurutnya, antrean solar yang terjadi di sejumlah SPBU di Bandar Lampung menjadi salah satu efek yang membuat truk-truk besar masuk ke jalan perkotaan. Namun apapun bentuknya, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang ada.
Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 48 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 22 Tahun 2018 tentang Angkutan Orang dan Barang di Kota Bandar Lampung. Dalam aturan itu, kendaraan dengan tonase yang sudah ditentukan tidak diperbolehkan masuk ke jalan perkotaan.
Terkait perizinan, Agus menyebut pihaknya belum secara spesifik mendapat penjelasan dari Dinas Perhubungan. Padahal sebelumnya, Komisi III sudah memberikan imbauan secara langsung kepada pihak SPBU dan khususnya Dishub untuk kembali menertibkan.
“Jangan sampai antrean solar menjadi alasan, sehingga kendaraan bertonase besar seolah-olah dilegalkan masuk ke jalan perkotaan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III akan segera menyampaikan persoalan ini kepada pihak terkait agar pengaturan kendaraan bertonase besar di jalan perkotaan dapat segera ditindaklanjuti secara tegas.








