
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan regulasi daerah tahun 2027.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (28/9/2026).
Rapat tersebut beragendakan penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2027.
Dalam pemaparannya, Bapemperda mengusulkan sebanyak 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam Propemperda tahun depan.
Penyusunan Propemperda dinilai krusial sebagai pedoman agar pembentukan produk hukum daerah berjalan terarah, terencana, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemprov Lampung menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan DPRD dalam melahirkan regulasi yang responsif, adaptif, dan menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Dengan perencanaan regulasi yang matang, 28 Raperda tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mempercepat pembangunan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sai Bumi Ruwa Jurai.








