
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mencatat sekitar 4.800 hektare hutan dan lahan terbakar selama Agustus 2026. Dari luasan tersebut, terpantau 204 titik panas (hotspot) yang tersebar di seluruh wilayah Lampung.
Hal itu diungkapkan Plt Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui Kabid II Perlindungan dan Konservasi Hutan, Dadang Trianahadi, Rabu (30/9/2026).
“Sebagian dari laporan kita. Jadi sampai kemarin, sampai bulan Agustus kurang lebih 4.800 hektar yang terpantau satelit. Dari 4.800 hektar itu terpantau sebanyak 204 titik panas,” ujar Dadang.
Ia menyebut Kabupaten Lampung Timur menjadi wilayah dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terparah. Hal ini karena di wilayah tersebut terdapat Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang memiliki kawasan savana.
“Wilayah terparah itu ada di Kabupaten Lampung Timur. Karena di sana ada Taman Nasional Way Kambas. Jadi itu yang paling parah, karena di sana ada savana, kurang lebih 800 hektar sendiri,” katanya.
Untuk penanganan, Pemprov Lampung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan karhutla yang melibatkan unsur Forkopimda Provinsi Lampung.
Upaya yang dilakukan antara lain memperkuat patroli, operasi pemadaman, modifikasi cuaca dengan hujan buatan, hingga water bombing di kawasan Way Kambas.
“Jadi yang jelas kalau kita ya memperkuat patroli, terus operasi kemarin pada saat kebakaran, ada modifikasi cuaca dengan hujan buatan. Terus kemarin di Way Kambas juga pakai water bombing,” jelasnya.
Dadang mengungkapkan, mayoritas karhutla disebabkan kelalaian manusia, seperti membuang puntung rokok sembarangan dan kebiasaan membakar sisa panen untuk membuka lahan di musim kemarau.
“Faktor yang banyak terjadi itu sebenarnya dari kelalaian manusia sendiri. Seperti membuang puntung rokok secara sembarangan. Terus buka lahan. Lahan habis dipanen jagung, ditumpuk langsung dibakar,” ujarnya.
Ia menegaskan, aktivitas pembakaran lahan tersebut dapat langsung terdeteksi sistem satelit. Petugas di lapangan juga terus memberikan edukasi agar masyarakat tidak meninggalkan api saat membakar.
“Secara langsung edukasi setiap patroli bertemu dengan masyarakat yang lagi membakar, tolong dihentikan. Karena kadang-kadang mereka bakar terus ditinggal, enggak ditunggu,” katanya.
Terkait sanksi, Dadang menjelaskan pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi administratif atau teguran. Namun jika pembakaran dilakukan sengaja untuk alih fungsi lahan, maka dapat diproses pidana.
“Kecuali yang sudah jelas-jelas melakukan pembakaran hutan. Hutan dibakar, mau dibuka, mau dijadikan dialihfungsikan, itu bisa langsung pidana,” tegasnya.
Ia mencontohkan kasus sederhana seperti tukang tambal ban yang membakar ban bekas di pinggir jalan hingga menimbulkan asap dan mengganggu lingkungan, hal tersebut dapat dilaporkan masyarakat karena mengganggu ketertiban umum. (*)








