image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, mengatakan Raperda ini lahir untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi guru saat menjalankan tugas profesionalnya.

“Guru harus dilindungi saat menjalankan tugas, tetapi tetap bertanggung jawab jika melanggar. Ini bukan imunitas,” tegas Asroni.

Ia menjelaskan, perlindungan yang disiapkan tidak hanya soal hukum, tetapi juga perlindungan profesi, keselamatan kerja, psikologis, sosial, hingga pemulihan nama baik bagi guru yang tidak terbukti bersalah.

Menurut Asroni, Raperda ini juga penting untuk menjawab tantangan era digital, di mana guru kerap menjadi korban penghakiman di media sosial sebelum fakta diperiksa secara objektif.

Namun, Komisi IV menegaskan perlindungan guru harus seimbang dengan perlindungan peserta didik.

“Guru kita lindungi, anak juga kita lindungi. Raperda ini harus memberi batas jelas antara tindakan edukatif dan kekerasan,” ujarnya.

Komisi IV juga menyoroti pentingnya bantuan hukum yang nyata, bukan hanya normatif. Guru yang menghadapi masalah hukum karena tugas yang sah harus mendapat pendampingan jelas, mulai dari konsultasi hingga bantuan hukum.

Untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, Komisi IV mendorong sistem perlindungan satu pintu yang sederhana, agar guru tidak bingung harus mengadu ke mana.

Sebagai Raperda inisiatif, Komisi IV membuka ruang masukan seluas-luasnya dari PGRI, organisasi profesi, dewan pendidikan, akademisi, hingga masyarakat.

“Target kita bukan sekadar melahirkan Perda, tapi membangun sistem yang benar-benar memberi rasa aman bagi guru dan tetap menjamin hak peserta didik,” pungkas Asroni.