
Pandawanews.com, Bandar Lampung – Aktivitas pengerukan Gunung Kucing di kawasan Segala Mider, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung terus menuai sorotan tajam dari DPRD Provinsi Lampung.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gerindra, Fauzi Heri, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung untuk tidak tinggal diam dan segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Hal itu ditegaskannya saat dikonfirmasi pada Jumat (9/10/2026).
“Saya meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung segera turun langsung ke lokasi pengerukan Gunung Kucing di kawasan Segala Mider untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele, karena menyangkut kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, dan dampak jangka panjang bagi kawasan sekitarnya,” ujar Fauzi Heri
Menurutnya, aktivitas pengerukan gunung untuk kepentingan pembangunan perumahan tidak boleh dilakukan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan dan risiko yang ditimbulkan bagi masyarakat sekitar.
“Jangan sampai aktivitas pengerukan gunung untuk kepentingan pembangunan perumahan dilakukan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan dan risiko yang ditimbulkan bagi masyarakat. DLH Provinsi Lampung harus memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan dampaknya,” tegasnya.
Fauzi Heri juga menekankan agar pemeriksaan yang dilakukan DLH Provinsi Lampung dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa tebang pilih.
“Saya juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan, termasuk merekomendasikan penghentian kegiatan apabila memang memenuhi dasar hukum untuk itu,” kata anggota Komisi II yang membidangi lingkungan hidup dan tata ruang itu.
Ia menegaskan, pembangunan perumahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kelestarian lingkungan, terlebih Gunung Kucing merupakan salah satu bukit konservasi yang berfungsi sebagai daerah resapan air di Kota Bandar Lampung.
“Pembangunan perumahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan lingkungan. Saya ingin persoalan ini segera ditindaklanjuti, jangan menunggu sampai terjadi longsor, banjir, atau dampak lain yang merugikan masyarakat. DLH Provinsi Lampung harus hadir, turun ke lapangan, dan memastikan aktivitas pengerukan Gunung Kucing ini benar-benar sesuai aturan,” pungkasnya.
Diketahui, aktivitas pengerukan di Gunung Kucing yang diduga dilakukan oleh pengembang Angkasa Land telah merubah bentang alam bukit yang sebelumnya hijau menjadi lahan terbuka, serta dikhawatirkan akan berdampak pada banjir dan longsor di pemukiman warga sekitar.
Hingga kini, DLH Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan lingkungan aktivitas pengerukan tersebut. (Ucup)








