image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG –Aktivitas pengerukan bukit di kawasan Gunung Kucing, Jalan Imam Bonjol Gang Sakai Sambayan, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, akhirnya disikapi DPRD Kota Bandar Lampung.

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung memastikan akan segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pengerukan yang diduga untuk pembangunan perumahan oleh pengembang Angkasa Land.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan sidak akan dilakukan dalam waktu dekat setelah pihaknya menerima laporan warga dan melihat pemberitaan terkait rusaknya kawasan bukit tersebut.

“Kami akan segera sidak ke Gunung Kucing. Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan, apakah pembangunan perumahan itu sudah mengantongi izin yang lengkap atau belum,” tegas Agus, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, Komisi III tidak ingin persoalan ini dibiarkan berlarut. Pihaknya akan memeriksa kelengkapan perizinan mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), site plan, hingga dokumen lingkungan.

“Ini kawasan bukit, jangan sampai dikeruk sembarangan tanpa kajian lingkungan. Dampaknya bisa banjir dan longsor untuk warga di bawahnya. Makanya kami akan panggil Dinas Perkim, DLH, PTSP, dan pihak pengembangnya untuk RDP,” tambahnya.

Pantauan di lapangan, kondisi Gunung Kucing kini memprihatinkan. Bukit yang sebelumnya hijau lebat kini berubah menjadi hamparan tanah cokelat terbuka. Alat berat ekskavator masih terlihat beroperasi meratakan lahan, dan sejumlah struktur fondasi bangunan mulai berdiri di kaki bukit.

Padahal, berdasarkan Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 1996, Gunung Kucing termasuk salah satu dari 11 bukit yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan berfungsi sebagai daerah resapan air serta penyangga lingkungan perkotaan.

Warga sekitar mengaku resah dan khawatir aktivitas pengerukan tersebut akan berdampak pada banjir saat musim hujan tiba.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Angkasa Land maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan pengerukan di Gunung Kucing.

Komisi III menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan tidak segan merekomendasikan penghentian kegiatan jika ditemukan pelanggaran perizinan.