
BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar hearing Rencana Kerja Anggaran (RKA) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperida) Kota Bandar Lampung, Senin (12/10/2026). Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi.
Usai hearing, Agus mengatakan rapat ini merupakan pembahasan pendahuluan untuk menyinkronkan evaluasi anggaran 2026 dengan rencana pelaksanaan pembangunan di tahun 2027 yang ditunggu publik. Ia menjelaskan, Baperida sebagai leading sector perencanaan memiliki perangkat mulai dari infrastruktur, ekonomi, hingga sosial, sehingga perlu dikoordinasikan sebelum masuk ke pembahasan masing-masing OPD.
Agus memaparkan tiga fokus utama yang ditekankan Komisi III. Pertama, penanganan banjir dan drainase. Pihaknya meminta Baperida melakukan pembinaan dan pendampingan kepada OPD terkait agar master plan drainase yang sedang dirancang bersama Dinas PU dan BBWS dapat diramu menjadi satu program yang utuh dan tidak terpisah.
Kedua, penataan jalan lingkungan yang menjadi keluhan paling banyak dari masyarakat. Menurutnya, penataan ini harus disinergikan antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat melalui program infrastruktur jalan daerah, sehingga ada kesesuaian program dari pusat hingga kota.
Ketiga, penanganan sampah. Pada tahun 2027, Pemkot Bandar Lampung merencanakan penataan pengelolaan sampah terpadu dengan memindahkan TPST ke kawasan Kotabaru, Purwo Tani. Namun Agus mengingatkan TPA Bakung tidak bisa langsung ditinggalkan. Ia menyebut Bakung memiliki permasalahan tersendiri dan berpotensi menjadi ancaman lingkungan, sehingga tetap harus dikelola dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun ke depan sebagai bagian dari program jangka panjang.
Agus menegaskan hearing ini dilakukan agar anggaran 2027 tidak terkesan hanya sebagai rutinitas tahunan, melainkan benar-benar menjadi sinergi visi antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan pembangunan Kota Bandar Lampung secara nyata.
Terkait besaran anggaran, Agus menyebut pagu anggaran Baperida di tahun 2027 berkisar Rp12 miliar, sama seperti tahun 2026. Anggaran tersebut selain untuk kebutuhan rutin, juga digunakan untuk kajian, pengembangan inovasi daerah, serta pelaksanaan Musrenbang mulai tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota yang diramu menjadi satu kesatuan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).








