
BANDAR LAMPUNG – Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung melakukan penataan pedagang yang berjualan hingga memanfaatkan badan jalan di kawasan Jalan Imam Bonjol, sekitar Pasar Pasir Gintung, Selasa (13/10/2026).
Penataan dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kota Bandar Lampung, Eka Apriana.
Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan, mengurangi penyempitan ruas akibat aktivitas perdagangan, serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan pasar.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan lintas instansi, yakni Satpol PP, DLH, Dishub, PD Pasar, kecamatan dan kelurahan, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, mengatakan penataan bertujuan menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib dan nyaman bagi pedagang, pembeli, maupun pengguna jalan.
“Penataan ini bukan untuk menghambat aktivitas pedagang, tetapi agar kegiatan jual beli bisa berjalan lebih tertib. Kami ingin pembeli merasa nyaman saat bertransaksi, memiliki ruang gerak yang cukup, dan tidak perlu khawatir dengan kendaraan yang melintas,” ujar Erwin.
Menurutnya, pedagang yang berjualan di badan jalan berpotensi menimbulkan kepadatan saat aktivitas jual beli ramai. Kondisi itu mempersempit ruang gerak kendaraan dan mengganggu kelancaran lalu lintas, sekaligus mengurangi kenyamanan pembeli.
Erwin menyebut kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Ia bersyukur penataan berjalan tertib, terkendali, dan lancar berkat sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Melalui penataan ini, Pemkot berharap kawasan Pasar Pasir Gintung menjadi lebih tertata sehingga masyarakat dapat berbelanja dengan nyaman dan arus kendaraan di Jalan Imam Bonjol tetap lancar.
Erwin juga mengimbau pedagang untuk tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai lapak berjualan. Kerja sama pemerintah dan pedagang menjadi kunci agar kawasan tetap ramai namun tetap tertib, aman, dan nyaman. (Nda)








