image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menekankan prinsip tepat sasaran, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2027.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., mengatakan anggaran sosial harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga, khususnya keluarga miskin, penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.

Dalam dokumen RKA 2027 yang dibahas, total belanja Dinsos Kota Bandar Lampung mencapai Rp28,006 miliar. Rinciannya, belanja barang dan jasa Rp15,552 miliar, belanja hibah Rp8,443 miliar, belanja pegawai Rp3,631 miliar, dan bantuan sosial Rp380 juta.

“Yang harus kita pastikan bukan hanya besarnya alokasi, tapi kejelasan peruntukan, siapa penerima manfaat, dan hasil yang ingin dicapai. Program sosial harus menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Asroni, Selasa (13/10/2026).

Ia menilai, besarnya anggaran harus disertai penjelasan rinci terkait komponen belanja, dasar hukum kegiatan, indikator kinerja, hingga mekanisme pertanggungjawaban, sehingga evaluasi program tidak hanya dilihat dari penyerapan anggaran saja.

Komisi IV juga menyoroti alokasi belanja hibah sebesar Rp8,443 miliar. Menurut Asroni, perlu ada transparansi terkait lembaga penerima, tujuan hibah, payung hukum, kelompok masyarakat yang dilayani, serta laporan pertanggungjawaban.

Tak hanya itu, kegiatan peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat dengan anggaran Rp8,356 miliar juga menjadi perhatian. Rincian penggunaan dan target capaian harus dijelaskan agar dampaknya terukur.

“Setiap alokasi harus punya dasar dan tujuan jelas. Apa yang dikerjakan, siapa penerimanya, dan bagaimana evaluasinya harus terang,” ujarnya.

Hal serupa juga untuk kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dianggarkan Rp8,518 miliar. Komisi IV meminta kejelasan bentuk bantuan, kriteria penerima, basis data yang digunakan, serta mekanisme penyaluran agar tidak salah sasaran.

Menurut Asroni, validitas dan pemutakhiran data penerima manfaat menjadi kunci agar bantuan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

“Jangan sampai warga yang benar-benar butuh justru tidak terjangkau. Datanya harus bisa diverifikasi, penyalurannya jelas, dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selain itu, Komisi IV turut menggarisbawahi pentingnya program rehabilitasi sosial, pelayanan disabilitas, pendampingan kelompok rentan, serta kesiapsiagaan penanganan sosial saat bencana, yang semuanya harus memiliki indikator kinerja yang terukur.

Asroni menegaskan, pembahasan RKA ini merupakan bagian dari fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD agar keuangan daerah digunakan sesuai aturan dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Keberhasilan program sosial bukan diukur dari seberapa besar anggaran terserap, tapi seberapa besar masyarakat terbantu. Anggaran harus terukur, transparan, dan manfaatnya bisa dievaluasi,” tutup Asroni.