image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG– Badan Pendapatan dan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung terus menggenjot optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran, hotel, dan hiburan.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni mewajibkan seluruh pelaku usaha yang telah memiliki service tax untuk menggunakan tapping box sebagai alat perekam transaksi.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pajak OPD Badan Pendapatan dan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung (Bapenda), Gunawan, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Gunawan, penggunaan tapping box sangat penting untuk menciptakan transparansi dalam pelaporan pajak serta memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

“Pengusaha resto, hotel, dan hiburan untuk menggunakan tapping box, mereka bayar pajak tepat waktu supaya menghindari tunggakan,” ujar Gunawan.

Ia menegaskan, setiap pelaku usaha yang telah memiliki service tax wajib memasang tapping box. Hal ini bertujuan agar setiap transaksi tercatat secara otomatis dan real time ke sistem Badan Pendapatan dan Pajak Daerah.

Dengan sistem tersebut, potensi kebocoran pajak dapat diminimalisir dan pendapatan daerah dapat lebih optimal.

Gunawan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada para pelaku usaha. Bagi pelaku usaha yang belum tertib, pihaknya akan memberikan pendampingan agar segera patuh.

“Kita terus optimalkan semua sektor. Pajak kita optimistis akan terus meningkat. Semua potensi kita optimalkan,” pungkasnya.(nda)