
BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung terus mematangkan persiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, (22/10/2026).
Salah satu agendanya adalah pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung.
Pembahasan tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung. Komisi I sendiri merupakan komisi yang membidangi pemerintahan, hukum, dan pelayanan publik, sehingga pembahasan dengan DPMPTSP menjadi sangat relevan.
Pembahasan RKA APBD ini bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan bagian penting dari proses penyusunan anggaran daerah yang terarah dan akuntabel. Melalui forum ini, perencanaan program dan kegiatan yang disusun oleh DPMPTSP akan dibedah secara cermat oleh legislatif.
Tujuan utamanya adalah memastikan setiap program yang dianggarkan benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan publik serta sejalan dengan prioritas pembangunan Kota Bandar Lampung.
Lebih dari itu, pembahasan anggaran ini menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan program kerja perangkat daerah dengan arah kebijakan pembangunan kota. Khususnya bagi DPMPTSP, sinkronisasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat.
Dengan sistem perizinan yang semakin mudah, cepat, dan transparan, diharapkan iklim investasi di Kota Bandar Lampung semakin tumbuh, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.








